PULUHAN PATOK ILEGAL DI LAUT BONTANG KUALA DICABUT
Raihan Fida mengungkapkan pemasangan patok-patok itu melanggar Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur. Sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga untuk menurunkan sendiri patok-patok tersebut. Pada Februari 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan peninjauan ke lokasi dan mendokumentasikan setiap patok yang dipasang. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai zona kawasan perikanan budidaya dan zona perikanan tangkap kepada masyarakat.





