Jam Kerja Bulan Ramadhan Th. 2022/1443 Hijriah
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal
(work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan
oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor . 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020, dan
sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 065/3674/B.Org tanggal 18
Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru. <!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Sambil menunggu penetapan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443
Hijriah / 2022 Masehi, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama
bulan Ramadhan 1443 Hijriah / 2022 Masehi dengan ketentuan sebagai berikut: 5
(lima) hari kerja: 1) Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 wita - 15.30 wita 2)
Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11 00 wita Jam kerja efektif dalam seminggu
berjumlah 33 jam. 6 (enam) hari kerja: 1) Hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu :
pukul 08.00 wita - 14.00 wita; 2) Hari Jumat : pukul 08.00 wita - 11.00 wita;
Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam. <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas
kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work
from home). <!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak
permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1443 Hijriah / 2022 Masehi
yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah. <!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah / 2022
Masehi, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat
daerah masing-masing. <!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di
Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya. Demikian, agar Surat
Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama
Saudara, disampaikan terima kasih.






