PULUHAN PATOK ILEGAL DI LAUT BONTANG KUALA DICABUT

Senin, 17 Maret 2025 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur mengambil tindakan tegas dengan membongkar 40 patok laut yang dipasang secara ilegal di wilayah RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang. Penertiban itu dilakukan setelah ditemukan sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara ilegal oleh masyarakat. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Raihan Fida mengungkapkan pihaknya berkolaborasi dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Pertanian (DKP3) Pemerintah Kota Bontang, Polres Bontang, Dandim Bontang, Badan Intelijen Negara (BIN) Kota Bontang serta Kelurahan Bontang Kuala dalam melakukan tindakan tegas tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

Raihan Fida mengungkapkan pemasangan patok-patok itu melanggar Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur. Sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga untuk menurunkan sendiri patok-patok tersebut. Pada Februari 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan peninjauan ke lokasi dan mendokumentasikan setiap patok yang dipasang. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai zona kawasan perikanan budidaya dan zona perikanan tangkap kepada masyarakat.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR