Sosialisasi Pengembangan dan Pembangunan Wisata Bahari dan Wisata Pantai di Kota Bontang
Peserta
terdiri dari para penggiat usaha di bidang kelautan dan perikanan seperti
pembudidaya, nelayan, pemilik homestay, POKMASWAS, POKDARWIS, dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Reklamasi dan Jasa Kelautan yang pelaksanaannya
diketuai oleh Vito Yuwono. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Timur, Ir. H. Riza Indra Riadi, M.Si “Untuk
diketahui bahwa Perda RZWP3K telah disahkan yaitu Perda Provinsi Kalimantan
Timur No. 2 Tahun 2021 sehingga turunan daripada Perda tersebut salah satunya
adalah kegiatan sosialisasi perizinan terutama dalam pembangunan dan
pengembangan wisata bahari”, ungkapnya. Selain itu dengan pengelolaan berbasis
masyarakat dan mengedepankan potensi lokal diharapkan dapat meningkatkan nilai
tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa kelautan dan perikanan khususnya di Kota
Bontang. Dilanjutkan
keesokan harinya, Kamis (02/09/2021) sesi penyampaian materi dan diskusi dengan
peserta dimoderatori oleh M. Ali Aripe, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut
DKP Prov. Kaltim. Pemateri yang dihadirkan diantaranya Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim, Rachmadian Noviansjah,
Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Burhan Kurniawan, serta dari Dinas
Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang, Eddy Forestwanto.
Selain itu Narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, turut
menyampaikan materi secara daring, yaitu Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda,
dan Kasubdit Perizinan Pemanfataan Ruang Laut, Muhandis Sidqi. Dalam
materinya Miftahul Huda menyampaikan bahwa kriteria dan tata cara penetapan
Desa Wisata Bahari telah diatur dalam PERMENKP No. 93 Tahun 2020 tentang Desa
Wisata Bahari. “Kita harus memandang bahwa ekosistem adalah ranah tertinggi dan
pelestariannya menjadi prioritas bagi kita semua sehingga wisata bahari yang
kita kembangkan bisa sustainable.” ujarnya.
Sebagai
penutup rangkaian acara, peserta diajak untuk mengikuti field trip wisata
bahari ke salah satu homestay di atas air di perairan Bontang Kuala. Sebagai legalitas
untuk menunjang kegiatan usaha, pelaku usaha pemanfaatan jasa kelautan terutama
di bidang wisata bahari, dianjurkan untuk memiliki izin berusaha sebagaimana
telah diatur pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha
adalah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang disampaikan
kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan kepada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.







