Sosialisasi Pengembangan dan Pembangunan Wisata Bahari dan Wisata Pantai di Kota Bontang

BONTANG - Dalam rangka mengembangkan potensi wisata bahari di Kalimantan Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 01 September 2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pembangunan Wisata Bahari dan Wisata Pantai di Kota Bontang.

Peserta terdiri dari para penggiat usaha di bidang kelautan dan perikanan seperti pembudidaya, nelayan, pemilik homestay, POKMASWAS, POKDARWIS, dan lain-lain. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Reklamasi dan Jasa Kelautan yang pelaksanaannya diketuai oleh Vito Yuwono. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Timur, Ir. H. Riza Indra Riadi, M.Si

“Untuk diketahui bahwa Perda RZWP3K telah disahkan yaitu Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2021 sehingga turunan daripada Perda tersebut salah satunya adalah kegiatan sosialisasi perizinan terutama dalam pembangunan dan pengembangan wisata bahari”, ungkapnya. Selain itu dengan pengelolaan berbasis masyarakat dan mengedepankan potensi lokal diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa kelautan dan perikanan khususnya di Kota Bontang.

Dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (02/09/2021) sesi penyampaian materi dan diskusi dengan peserta dimoderatori oleh M. Ali Aripe, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim. Pemateri yang dihadirkan diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim, Rachmadian Noviansjah, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Burhan Kurniawan, serta dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang, Eddy Forestwanto. Selain itu Narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, turut menyampaikan materi secara daring, yaitu Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda, dan Kasubdit Perizinan Pemanfataan Ruang Laut, Muhandis Sidqi.

Dalam materinya Miftahul Huda menyampaikan bahwa kriteria dan tata cara penetapan Desa Wisata Bahari telah diatur dalam PERMENKP No. 93 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Bahari. “Kita harus memandang bahwa ekosistem adalah ranah tertinggi dan pelestariannya menjadi prioritas bagi kita semua sehingga wisata bahari yang kita kembangkan bisa sustainable.” ujarnya.

Sebagai penutup rangkaian acara, peserta diajak untuk mengikuti field trip wisata bahari ke salah satu homestay di atas air di perairan Bontang Kuala. Sebagai legalitas untuk menunjang kegiatan usaha, pelaku usaha pemanfaatan jasa kelautan terutama di bidang wisata bahari, dianjurkan untuk memiliki izin berusaha sebagaimana telah diatur pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha adalah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.





KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR