Sosialisasi Penyusunan Kegiatan Responsif Gender
Upaya pengutamaan
gender dalam pembangunan telah tersirat dalam rencana pembangunan jangka
panjang pembangunan nasional 2005-2025. Selain itu pancasila sebagai falsafah
hidup berbangsa bernegara, tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan
perempuan, yang dinyatkan bahwa setiaap warga negara mempunyai status, hak dan
kewajiban, sertakesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat . Hal
tersebut juga sejalan dengan tujuanpencapaian kesetaraan gender yang
tercantum dalam salah satu butir millenium development goals. Bermacam-macam istilah istilah
yang digunakan dalam kegiatan responsif gender : <!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Gender responsif budget aaatau anggaran responsif
gender <!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Anggaran gender atau gender budgets <!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Anggaran perempuan atau women’s budget <!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Anggaran yang sensitif gender atau gender sensitivef
badgets Semua terminologi mengacu pada
satu hal yaitu upaya untuk menjamin agar anggaran yang dialokasikan dapat mendorong
keadilaan dan kesejahteraan gender. Responsif
gender adalah strategi yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender
dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikaan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permaasalah perempuan dan laki-laki untuk
memperdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di
berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional, daerah maupun sampai perangkat
daerah hal ini dilakukan sebagai upaya
mendukung pembangunan di berbagai bidang dan bidang kelautan dan perikanan pada
khususnya serta mendukung implementasi instruksi presiden nomor 9 tahun 2000
serta peraturan daerah kalimantan timur nomor 6 tahun 2016 tentang pug dalam pembangunan nasional yang
mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan
yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah. Dinas kelautan dan perikanan
sendiri terus berupaya untuk meningkatkan komitmen dan menerjemahkan
penguarustamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan
bidang kelautan dan perikanan.
Pengurustamaan gender sebagai salah satu strategi kebijakan, diamana
pada akhirnya bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan
adil.





