Sosialisasi Penyusunan Kegiatan Responsif Gender

Responsif gender dapat diartikan kebijakan/program yang berfokus kepada aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan antara  perempuan dan laki-laki terhadap akses, partisipasi, control dan menerima manfaat pembangunan serta  mengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin.

Upaya pengutamaan  gender dalam pembangunan telah tersirat dalam rencana pembangunan jangka panjang pembangunan nasional 2005-2025. Selain itu pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa bernegara, tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang dinyatkan bahwa setiaap warga negara mempunyai status, hak dan kewajiban, sertakesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat .  Hal  tersebut juga sejalan dengan tujuanpencapaian kesetaraan gender yang tercantum dalam salah satu butir millenium development goals.

 

Bermacam-macam istilah istilah yang digunakan dalam kegiatan responsif gender :

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Gender responsif budget aaatau anggaran responsif gender

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Anggaran gender atau gender budgets

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Anggaran perempuan atau women’s budget

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Anggaran yang sensitif gender atau gender sensitivef badgets

Semua terminologi mengacu pada satu hal yaitu upaya untuk menjamin agar anggaran yang dialokasikan dapat mendorong keadilaan dan kesejahteraan gender.

Responsif gender adalah strategi yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permaasalah perempuan dan laki-laki untuk memperdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional, daerah maupun sampai perangkat daerah  hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan di berbagai bidang dan bidang kelautan dan perikanan pada khususnya serta mendukung implementasi instruksi presiden nomor 9 tahun 2000 serta peraturan daerah kalimantan timur nomor 6 tahun 2016  tentang pug dalam pembangunan nasional yang mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah. Dinas kelautan dan perikanan sendiri terus berupaya untuk meningkatkan komitmen dan menerjemahkan penguarustamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan bidang kelautan dan perikanan.  Pengurustamaan gender sebagai salah satu strategi kebijakan, diamana pada akhirnya bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR