Rabu 23 Agustus 2023 Pengawasan Pengolahan Hasil perikaanan
oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bersama Pengawas Perikanan dan pembina Mutu Dinas
Perikanan Kabupaten Paser serta Penyuluh Perikanan Pusat Wilayah Kerja Kabupaten Paser melakukan kegiatan pengawasan pengolahan kepatuhan perizinan pada POKLAHSAR Kasong Taka Desa Semuntai Kecamatan
Long Ikis, Margo Karep Desa rangan Kecamatan Kuaro dan Ogi Pasompe Gerogot
sekaligus pembinaan dan memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden No. 5
Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembahasan Pembinaan
tersebut untuk mengupayakan para Pelaku Usaha "dipintarkan" dengan
memiliki minimal izin dasar NIB (Nomor Induk Berusaha), SKP ( Sertifikat Kelayakan Pengolahan ) dan TDU-PHP.