GIAT PATROLI PERAIRAN LAUT PASER
Hasil
dari patroli di lapangan didapati 1 (satu) oknum nelayan yang melakukan
pelanggaran dalam menangkap ikan menggunakan trawl, selanjutnya oknum nelayan
tersebut diberi surat teguran tertulis sedangkan untuk alat tangkapnya disita
yang nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang
Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan. 







