GIAT PATROLI PERAIRAN LAUT PASER

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan Giat Operasi Pengawasan Perairan Laut di Kabupaten Paser 20 - 22 Mei 2024. Patroli dilaksanakan secara terpadu bersama Satpolairud Polres Paser dan Dinas Perikanan Kabupaten Paser. Giat ini untuk menindaklanjuti laporan terkait maraknya oknum nelayan yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl.

 Hasil dari patroli di lapangan didapati 1 (satu) oknum nelayan yang melakukan pelanggaran dalam menangkap ikan menggunakan trawl, selanjutnya oknum nelayan tersebut diberi surat teguran tertulis sedangkan untuk alat tangkapnya disita yang nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan. 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR