GIAT PATROLI DI KKP3K-KDPS
Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Berau
melakukan Giat Patroli Pengawasan di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), 16 – 18 Juli 2024
menggunakan speedboat Baracuda. Kegiatan patroli ini adalah amanah
dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 yang menunjuk
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengelolaan Taman
Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di
Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur termasuk dalam hal pengawasan.
Dalam pelaksanaan Giat Patroli di
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan
Sekitarnya (KKP3K-KDPS) masih banyak ditemukan nelayan yang menggunakan alat
tangkap dilarang seperti trawl. Untuk itu sosialisasi Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 harus intens dilakukan kepada para
nelayan yang masih menggunakan trawl tanpa TED. Beberapa nelayan masih ditemukan
melakukan penangkapan ikan di daerah zona inti akibat dari ketidaktahuan
nelayan daerah mana saja dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang telah ditetapkan
sebagai zona inti.







