Desiminasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Kelautan dan Perikanan
Balikpapan, 6 Maret 2024 Kegiatan Desiminasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Kelautan dan Perikanan di maksud untuk meningkatakan kompetensi sumber daya manusia pengawasan perikanan yang berada di lingkup unit-unit pelaksanaan teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Serta peningkatan kompetensi pengawasan perikanan dalam memahami mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perikanan. Peningkatan pemahaman dan dapat beradaptasi terhadap dinamika peraturan yang ada sehingga dapat terwujud tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perikanan Kegiatan Desiminasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Kelautan dan Perikanan juga meningkatkan serapan informasi dan koordinasi yang baik dalam rangka menjabarkan visi misi serta program dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi pengawasan perikanan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur..jpg)





