GIAT OPERASI PENGAWASAN DAN PENERTIBAN SAWARAN DI DANAU JEMPANG KABUPATEN KUTAI BARAT

Kegiatan Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan Perairan Umum Daratan Sesuai Kewenangan Provinsi dan Penertiban Sawaran/Kelambuan di Danau Jempang Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2025, diawali dengan pengarahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalam pengarahan dimaksud untuk memantapkan kegiatan operasi dan agar terarah dalam pelaksanaannya.

 

Tim di lapangan sebanyak + 50 orang yang terbagi menjadi 2 tim untuk menyasar titik titik yang banyak terdapat alat tangkap sawaran/kelambuan. Hasil pelaksanaan penertiban sawaran/kelambuan didapati lebih dari 40 (empat puluh) alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu sawaran/kelambuan di Danau Jempang Kabupaten Kutai Barat. Tindak lanjutnya adalah alat tersebut dirusak oleh tim dan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

 

Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan Perairan Umum Daratan Sesuai Kewenangan Provinsi dan Penertiban Sawaran/Kelambuan di Danau Jempang Kabupaten Kutai Barat diakhiri pada pukul 17.00 Wita dilanjutkan memusnahkan alat tangkap sawaran hasil sitaan dengan cara dibakar di Kampung Tanjung Jan Kabupaten Kutai Barat. Kedepannya agar pelaksanaan lebih terpadu akan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dikarenakan Danau Jempang terbagi atas wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara.



KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR