Giat Patroli Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022 ini
ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan
memanfaatkan keanekaragaman hayati perairan seperti habitat pesut mahakam dan
ikan ekonomis, perlu dilakukan perlindungan terhadap Perairan Mahakam Wilayah
Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara selain itu
Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki keunikan
fenomena alam dan keunikan yang alami berdaya tarik tinggi serta berpeluang
besar untuk menunjang pengembangan pengelolaan yang berkelanjutan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur bersama
dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL)
Pontianak Wilayah Kerja Mahakam Bagian Hulu dan juga dibantu personal dari Satuan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Balikpapan melakukan Giat Patroli
di Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar
pada tanggal 1 - 2 Agustus 2024. Giat dilaksanakan untuk meminimalisir
aktivitas destructive fishing yang dilakukan oknum nelayan di kawasan
konservasi tersebut. Diawali dengan koordinasi dan mengatur strategi serta sarana
terkait giat pengawasan bersama jajaran Balai Pengelolaan
Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja Mahakam Bagian Hulu dan Satuan Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Balikpapan. Operasi pengawasan
dilaksanakan pada malam hari dikarenakan modus operandi dari para pelaku
destructive fishing dimulai diatas pukul 20.00 wita. Tim berpatroli hingga
Jumat 2 Agustus 2024 pukul 05.00 wita dan mendapati adanya aktifitas nelayan
yang melakukan kegiatan destructive fishing yaitu menyetrum ikan dengan
menggunakan genset, pelaku berhasil kabur ke daratan dan meninggalkan perahu beserta
isinya begitu saja. Untuk identitas pelaku telah diketahui dan segera
berkoordinasi dengan Kepala Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten
Kutai Kartanegara. Kepala Desa berjanji menghadirkan pelaku sementara barang
bukti berupa 1 (satu) unit kapal, 1 (set) alat strum, 3 kg ikan campur dibawa
ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.





