Giat Patroli Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu

Berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati perairan seperti habitat pesut mahakam dan ikan ekonomis, perlu dilakukan perlindungan terhadap Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara selain itu Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki keunikan fenomena alam dan keunikan yang alami berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pengelolaan yang berkelanjutan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja Mahakam Bagian Hulu dan juga dibantu personal dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Balikpapan melakukan Giat Patroli di Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar pada  tanggal 1 - 2 Agustus 2024. Giat dilaksanakan untuk meminimalisir aktivitas destructive fishing yang dilakukan oknum nelayan di kawasan konservasi tersebut.

Diawali dengan koordinasi dan mengatur strategi serta sarana terkait giat pengawasan bersama jajaran Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Wilayah Kerja Mahakam Bagian Hulu dan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Balikpapan. Operasi pengawasan dilaksanakan pada malam hari dikarenakan modus operandi dari para pelaku destructive fishing dimulai diatas pukul 20.00 wita. Tim berpatroli hingga Jumat 2 Agustus 2024 pukul 05.00 wita dan mendapati adanya aktifitas nelayan yang melakukan kegiatan destructive fishing yaitu menyetrum ikan dengan menggunakan genset, pelaku berhasil kabur ke daratan dan meninggalkan perahu beserta isinya begitu saja. Untuk identitas pelaku telah diketahui dan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala Desa berjanji menghadirkan pelaku sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal, 1 (set) alat strum, 3 kg ikan campur dibawa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

 

 

 

 

 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR