SOSIALISASI PERUNDANG - UNDANGAN BIDANG BUDIDAYA IKAN WILAYAH PUD KUTAI BARAT 30 MEI 2024
Kutai Barat. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Budidaya Ikan Wilayah Perairan Umum Daratan, dilaksanakan dengan mengundang pelaku usaha pembudiadaya ikan, dengan harapan para pelaku usaha dapat memahami prosedur dan tata cara melaksanakan usaha dengan memperhatikan legalitas usahanya dengan cara tertib adminitrasi kelengkapan dokumen usaha. Maksud dari kegiatan sosialisasi pengawasan usaha pembudidaya ikan wilayah PUD adalah upaya yang dilakukan oleh pengawasan perikanan dalam melaksanakan tugas pengawas perikanan terhadap legalitas dokumen pelaku usaha pembudidaya dalam menjalankan usahanya dan dengan tujuan kegiatan ini untuk mendukung terciptanya kesamaan pola tindak dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perikanan terhadap penggunaan bahan pakan dan obat yang di gunakan pelaku usaha pembudidaya dan pelengkapan dokumen legalitas usahanya dilingkungan wilayah/daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan usaha sektor perikanan sub sektor perikanan budidaya yang terdiri dari pembenihan maupun pembesaran ikan oleh pelaku usaha berbadan hukum maupun perseorangan seyogyanya memiliki identitas pelaku usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasca ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko maupun peraturan teknis turunannya, maka kegiatan fasilitas perizinan berusaha lebih di dorong guna percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. dan pelaku usaha perikanan yang sudah memiliki NIB akan mudah mendapatkan perizinan dan usaha yang dijalankan pun lebih aman serta dimudahkan pengurusan berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegritas dengan berbagai sistem. selain dijadikan sebagai identitas dan legalitas usaha dengan memiliki NIB maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta sosialisasi berjumlah 50 orang pelaku usaha pembudidaya ikan air tawar yang berasal dari kecamatan dan desa lingkup Kabupaten Kutai Barat serta dihadiri dan dibantu oleh Penyuluh Perikanan Pusat beserta ASN Dinas Perikanan Kabupaten Kuatai Barat dengan Narasumber Sub Koordinator Pengawasan Pembudidayaan, Pengelohan dan Pemasaran Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Budidaya wilayah PUD langsung dapat mendaftar dan langsung terbitkan Nomor Induk Berusaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu pada hari Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi tersebut.






