Sosialisasi Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya
Narasumber yang dihadirkan antara lain Direktorat Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, M. Ali Aripe, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi hanya boleh dilaksanakan apabila telah dialokasikan pada Perda Prov Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. Rommy Martdianto dari Direktorat Jasa Kelautan KKP juga menyampaikan harapannya agar pelaku usaha yang akan melaksanakan reklamasi dapat memahami ketentuan Perundangan yang berlaku, mulai dari peraturan tertinggi hingga turunannya secara utuh dan menyeluruh. “Penting juga untuk memahami dinamika aspek reklamasi secara teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi yang berkembang karena sifatnya kasuistik atau berbeda-beda untuk tiap lokasi”, jelasnya. Perizinan untuk kegiatan reklamasi merupakan langkah yang sangat penting. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait, terhadap regulasi dan prosedur terkait perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan laut, termasuk kesesuaian ruang laut, dampak lingkungan, dan persyaratan teknis lainnya.




