Sosialisasi Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya

MUARA JAWA - Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai proses perizinan pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim telah menyelenggarakan Sosialisasi Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya pada Rabu (25/10) melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut. Peserta yang hadir terdiri dari pelaku usaha, nelayan, Penyuluh Perikanan, serta Camat dan Lurah daerah Muara Jawa dan Samboja Kab. Kutai Kartanegara.

Narasumber yang dihadirkan antara lain Direktorat Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, M. Ali Aripe, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi hanya boleh dilaksanakan apabila telah dialokasikan pada Perda Prov Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

Rommy Martdianto dari Direktorat Jasa Kelautan KKP juga menyampaikan harapannya agar pelaku usaha yang akan melaksanakan reklamasi dapat memahami ketentuan Perundangan yang berlaku, mulai dari peraturan tertinggi hingga turunannya secara utuh dan menyeluruh.

“Penting juga untuk memahami dinamika aspek reklamasi secara teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi yang berkembang karena sifatnya kasuistik atau berbeda-beda untuk tiap lokasi”, jelasnya.

Perizinan untuk kegiatan reklamasi merupakan langkah yang sangat penting. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait, terhadap regulasi dan prosedur terkait perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan laut, termasuk kesesuaian ruang laut, dampak lingkungan, dan persyaratan teknis lainnya.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR