WORKSHOP PENYUSUNAN STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN BONTANG

BONTANG. Kawasan Konservasi Perairan (KKP) merupakan upaya dalam pengelolaan sumberdaya kelautan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan, masyarakat setempat, maupun keanekaragaman hayati yang dilestarikan dengan memastikan keberlanjutannya.

Kalimantan Timur mempunyai dua Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang pertama Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) dan yang kedua Kawasan Konservasi di Perairan Bontang Kalimantan Timur yang merupakan salah satu Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Kalimantan Timur. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan perencanaan yang menggambarkan dengan jelas arah pengembangan dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai kondisi yang diharapkan.  Dengan potensi sumberdaya pesisir dan laut yang tinggi dan beragam, namun demikian di kawasan pesisir dan laut Bontang juga terdapat berbagai permasalahan seperti perusakan terumbu karang, praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dan lain sebagainya. Melihat potensi sumberdaya pesisir dan laut yang besar beserta permasalahannya, wilayah pesisir dan laut Kota Bontang perlu dikelola dengan baik dan tepat. Hal ini guna menjaga kelestarian dan berjalannya fungsi dari sumberdaya tersebut sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan berkelanjutan. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan di dalam kawasan harus didasarkan pada prinsip kehatihatian (precautionary approach) sehingga kegiatan pemanfaatan tidak melebihi daya dukung dengan kata lain, pemanfaatan pada KKP Bontang harus diarahkan kepada upaya-upaya pemanfaatan yang ramah lingkungan dalam melakukan kegiatan budidaya perikanan, perikanan tangkap dan pariwisata di zona pemanfaatan terbatas KKP sebagai alternatif pendapatan bagi masyarakat.

Dalam upaya mendukung peningkatkan pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Bontang Kalimantan Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Kalimantan Timur menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu berupa Standar internal yang bersifat prosedural dalam melakukan kegiatan pengelolaan, monitoring dan pemantauan pemanfaatan di Kawasan Konservasi di Perairan Bontang Kalimantan Timur, sehingga dengan adanya SOP memungkinkan untuk melakukan kegiatannya secara “lebih terukur” dan efisien sebagai bagian dari tujuan konservasi kawasan.




KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR