SOSIALIASI RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI (RPZ) KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN BONTANG
Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Sebagaimana diatur peraturan-perundangan tersebut di atas, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini, fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah memfasilitasi Kota Bontang untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yang salah satunya yaitu membuat Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Bontang yang merupakan tindak lanjut dari Penetapan Kawasan Konservasi. Sosialisasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi di Perairan Bontang ini dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 di Hotel Bintang Sintuk, dengan Narasumber berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Bapak Sukendi Darmasyah, serta dari Universitas Mulawarman Bapak Muchlis Efendi dan dihadiri oleh para stakeholder terkait..jpeg)
.jpeg)
.jpeg)





