SOSIALIASI RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI (RPZ) KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN BONTANG

BONTANG. Kawasan Konservasi Perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Pengertian KKP menurut UU 31/2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU 45/2009) dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, paling tidak memuat dua hal penting yang menjadi paradigma baru dalam pengelolaan konservasi yang meliputi :

  1. Pengelolaan KKP diatur dengan sistem Zonasi. Sedikitnya ada 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam KKP yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.  Zona perikanan berkelanjutan tidak pernah dikenal dan diatur dalam regulasi pengelolaan kawasan konservasi menurut UU 5/1990 dan PP 68/1998.
  2. Dalam hal kewenangan, pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dikembalikan kepada daerah sesuai kewenangannya. Berdasarkan undang-undang 27/2007 dan PP 60/2007 serta Permen Men KP No.02/2009, Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan mandat UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12/2008 tentang pemerintahan daerah terkait pengaturan pengelolaan wilayah laut dan konservasi.  

Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Sebagaimana diatur peraturan-perundangan tersebut di atas, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya.  Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini, fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah memfasilitasi Kota Bontang untuk mengembangkan potensi daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yang salah satunya yaitu membuat Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Bontang yang merupakan tindak lanjut dari Penetapan Kawasan Konservasi.

Sosialisasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi di Perairan Bontang ini dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 di       Hotel Bintang Sintuk, dengan Narasumber berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut         Bapak Sukendi Darmasyah, serta dari Universitas Mulawarman Bapak Muchlis Efendi dan dihadiri oleh para stakeholder terkait.




KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR