PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN YAYASAN KONSERVASI ALAM NUSANTARA (YKAN)
Samarinda 24 - 25 Juni 2021, Untuk mengelola Kawasan Konservasi Secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan dan membutuhkan peran aktif serta kerjasama/mitra dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholder terkait, baik itu sektor swasta , perguruan tinggi, kelompok masyarakat dan LSM. Menindaklanjuti PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 21 tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim telah melakukan beberapa kemitraan baik di kawasan konservasi Berau maupun Bontang diantaranya dengan kekompok masyarakat, LSM, korporasi dan perguruan tinggi, sudah ada 5 kemitraan di Kabupaten Berau dan 1 Kemitraan pada Kawasan Konservasi Bontang. Perjanjian Kemitraan ini ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim Bapak Ir. Riza Indra Riadi, M. Si bersama Direktur Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara Bapak Muhammad Ilman. Ruang Lingkup perjanjian Kemitraan terdiri dari 11 (sebelas) poin yaitu : Dengan adanya perjanjian kemitraan ini diharapkan sesuai dengan tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi yaitu memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya ekosistem pada kawasan konservasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong peran masyarakat, LSM, Korporasi lembaga peneliti dan Perguruan Tinggi dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan, sehingga dengan adanya pengelolaan yang efektif, kawasan konservasi dapat memberi dampak yang positif bagi peningkatan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.






