PENYADARTAHUAN MITIGASI BENCANA DAN PERUBAHAN IKLIM KEPADA MASYARAKAT PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Narasumber kegiatan ini yaitu Ibu Fina Ardarini S.Pi., M.Si dari Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP RI dengan materi Upaya Pengurangan Dampak Bencana Dan Perubahan Iklim Terhadap Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Bapak M. Ali Aripe A.Pi., M.Si dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan materi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengurangi Resiko Bencana, Bapak Drs. H. Zainuddin M.Si dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang dengan materi Penyelenggaraan Manajemen Tanggap Bencana dan Bapak Fadli, S.Pi dari Dinas ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang dengan Materi Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal. Beberapa hal yang didiskusikan dalam kegiatan ini berasal dari Bapak Sanusi Ari Kelurahan Bontang Kuala menginformasikan banjir rob merupakan bencana yang sering terjadi akibat berkurangnya mangrove. Selain itu Kelurahan Bontang Kuala telah melakukan kegiatan bersih laut dan pantai yang perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan, kemudian Bapak Riwan dari DLH Kota Bontang, memberi saran mengenai sinkronisasi kegiatan sebelum dilakukan rehabilitasi mangrove sebagai salah satu upaya dari penyadartahuan mitigasi bencana dan perubahan iklim. Data tutupan mangrove yang diambil dari citra satelit masih kurang akurat karena kawasan padang lamun akan dikelompokkan sebagai mangrove. Selain itu DLH Kota Bontang memiliki data terumbu karang dan informasi upaya untuk merehabilitasinya sebagai data awal untuk melaksanakan rehabilitiasi di Kota Bontang. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan memaparkan potensi bencana di Kota Bontang termasuk kedalam kelas resiko tinggi pada tahun 2022. Potensi bencana yang terjadi di Bontang antara lain kebakaran hutan, banjir, abrasi dan kekeringan. Tindak lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tercantum dalam UU No. 24/2007 dan Perpres 121/2012 tentang rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalam rencana pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pemerintah wajib memasukan mitigasi bencana dalam penyusunan RZWP3K maupun RTRW. Mitigasi bencana merupakan upaya semua pihak. Penyelenggaraan mitigasi terkait erat dengan sosial ekonomi masyarakat. Upaya mitigasi bencana dapat dilakukan melalui Pendidikan, penyuluhan dan penyadaran masyarakat. Link Materi : https://bit.ly/3jT0Kdu







