Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau Derawan Kabupaten Berau
Pelaku usaha diberikan penjelasan mengenai urgensi dalam mengurus Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, serta dampak positif yang dapat diperoleh apabila memiliki izin yang sah. Tidak kalah pentingnya, peserta juga mendapatkan informasi tentang mekanisme pengawasan ruang laut dari PSDKP Prov. Kaltim agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesi terakhir adalah bimbingan penginputan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) oleh BPSPL Pontianak wilker Balikpapan dan DKP Prov Kaltim. Dalam sesi ini, pelaku usaha diberikan pendampingan untuk menginput data usaha dan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha secara online. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, mengingat sesuai UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat. Setelah mendapatkan pelaku PKKPRL usaha melanjutkan proses perizinan dengan pengisian formulir SPPL melalui Amdalnet yang dipandu proses oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki PKKPRL dan SPPL, selanjutnya melakukan proses menuangkan persyaratan untuk perizinan berusaha (KBLI 93249).





