Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau Derawan Kabupaten Berau

PULAU DERAWAN - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur telah sukses melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kabupaten Berau pada Selasa (13/8), melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut. Acara ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang merupakan pelaku usaha penginapan/resort/homestay di atas perairan Pulau Derawan, yang antusias dalam memahami proses perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Pelaku usaha diberikan penjelasan mengenai urgensi dalam mengurus Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, serta dampak positif yang dapat diperoleh apabila memiliki izin yang sah. Tidak kalah pentingnya, peserta juga mendapatkan informasi tentang mekanisme pengawasan ruang laut dari PSDKP Prov. Kaltim agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesi terakhir adalah bimbingan penginputan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) oleh BPSPL Pontianak wilker Balikpapan dan DKP Prov Kaltim. Dalam sesi ini, pelaku usaha diberikan pendampingan untuk menginput data usaha dan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha secara online. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, mengingat sesuai UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Setelah mendapatkan pelaku PKKPRL usaha melanjutkan proses perizinan dengan pengisian formulir SPPL melalui Amdalnet yang dipandu proses oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki PKKPRL dan SPPL, selanjutnya melakukan proses menuangkan persyaratan untuk perizinan berusaha (KBLI 93249).



 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR