Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kabupaten Paser
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Grogot dengan dihadiri oleh Perusahaan dan Pelaku Usaha (pembudidaya, nelayan belat, dan usaha wisata bahari) yang memanfaatkan ruang laut di Kabupaten Paser, TNI AL, Polairud, POKMASWAS dan POKDARWIS wilayah pesisir, dan OPD terkait di Kabupaten Paser. Narasumber yang ikut menyampaikan materi diantaranya Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Dinas Perikanan Kab. Paser, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser, dan DPMPTSP Kab. Paser. Fasilitas ini diadakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim H. Irhan Hukmaidy dalam Segalanya. Beliau juga menegaskan bahwa proses perizinan bukan semata-mata kewajiban administratif ekologis, melainkan instrumen pengendali ruang laut agar tetap terjaga fungsis dan sosial ekonominya. Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi terbuka yang diikuti antusias oleh pelaku usaha dan OPD terkait. Pelaku usaha juga dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan langsung ke titik koordinat bangunan/usaha di laut baik yang masih berupa rencana maupun yang sudah eksisting, dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, guna memastikan apakah lokasi tersebut berada pada zona yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan PERDA Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. Atau pelaku usaha dapat secara mandiri mengakses halaman simatalaut.kaltimprov.go.id dengan mengunggah koordinat lokasi usaha untuk melihat kenyamanan ruangnya. Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang sedang menjalankan kegiatan usaha di wilayah laut 0 - 12 mil baik berupa resort/penginapan di atas laut, keramba, bagan tancap, belat, maupun kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 hari, untuk segera mengurus dokumen KKPRL. sama diketahui bahwa KKPRL merupakan salah satu persyaratan Dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha sesuai PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.






