SOSIALISASI ALAT TANGKAP RAMAH LINGKUNGAN DI KAWASAN KONSERVASI BERAU

Derawan, 22 April 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Konservasi Kelautan dan Perikanan Yuliana Nidyasari, S. Pi, M.P, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, telah melaksanakan Sosialisasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan di Kawasan Konservasi Berau. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kesadaran masyarakat dan nelayan akan menjaga pentingnya kelestarian wilayah laut, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang alat menangkap ikan ramah lingkungan dan yang dilarang, serta dengan tujuan Terwujudnya pemahaman dan kesadaran masyarakat bagaimana menjaga kelestarian ekosistem perairan dengan menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan terutama di kawasan konservasi perairan.

 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Bapak M. Ali Aripe, A. Pi, M.Si, serta dihadiri oleh peserta nelayan di pulau Derawan dan sekitarnya, LSM/NGO serta para pemangku kepentingan terkait dengan Narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Besar Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Bapak Hudring, S. St. Pi, M. Si serta Dinas Perikanan Kabupaten Berau Bapak Budi Harianto, S .Pi.

 Untuk menyelesaikan permasalahan terhadap  penangkapan ikan yang merusak  memang diperlukan konsistensi yang kuat, adanya pendampingan jangka panjang pada wilayah-wilayah tersebut, sehingga kerjasama yang dibangun oleh pemerintah atau organisasi-organisasi lingkungan dapat berjalan efektif dan terus menjaga kemajuannya. Sosialisasi serta edukasi secara berjangka juga perlu dilakukan untuk membangun kesadaran dan rasa memiliki lebih. Selanjutnya membentuk kerjasama yang kuat dengan masyarakat serta menciptakan pendapatan lebih banyak untuk mendorong perekonomian masyarakat tanpa harus melakukan  penangkapan ikan yang merusak  yang menjadi landasan sebagai kebutuhan dalam kuantitas kuantitas.

Dengan adanya regulasi tersebut di atas, maka dapat menghindari ancaman menurunnya daya dukung sumber daya ikan dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) maka eksploitasi sumber daya hayati laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (Responsible Fisheries). Upaya memperkuat legalitas mengenai alat tangkap ramah lingkungan ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan populasi.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut diperoleh kesimpulan agar masyarakat dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan perlu dikaji penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dari bidang pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain-lain sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang lapor atau Kode Etik for Responsible Fisheries (CCRF), menyebarkan informasi tentang pentingnya alat tangkap ramah lingkungan, perlunya kegiatan monitoring dan pengawasan di kawasan konservasi perairan, kesadaran masyarakat agar dapat melaporan jika menemukan kejadian terkait penangkapan ikan destruktif ke aparat setempat, peningkatan sosialisasi alat tangkap ramah lingkungan serta pengembangan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pelaksanaan program kegiatan perlu dilakukan guna terciptanya kontinuitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan kelautan perikanan di Provinsi Kalimantan Timur.






 

 

 

 

 

 

 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR