SOSIALISASI PERIJINAN BERUSAHA PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI BERAU

Derawan, 23 April 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Konservasi Kelautan dan Perikanan Ibu Yuliana Nidyasari, S.Pi, MP, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, telah melaksanakan Sosialisasi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi Berau. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan Memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perizinan berusaha memanfaatkan kawasan konservasi perairan berdasarkan zonasi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko serta dengan tujuan Terwujudnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dengan memanfaatkan ekosistem perairan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Bapak M. Ali Aripe, A. Pi, M. Si, serta dihadiri oleh peserta pengusaha penginapan/hotel/cottage kelompok masyarakat di pulau Derawan dan sekitarnya, LSM/NGO serta para pemangku kepentingan terkait dengan Narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Bapak Ricky S. Kom serta Dinas Perikanan Kabupaten Berau Bapak Budi Harianto, S. Pi.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan harus melalui perizinan, agar kawasan tersebut dapat menjaga kelestariannya. Jenis perairan juga disesuaikan dengan aktivitas serta daya dukung dan daya tampung kawasan. Di sisi lain, perlu adanya kegiatan pengawasan agar aktivitas yang dilakukan masyarakat tidak mengganggu ekosistem Kawasan maupun peraturan yang telah ditetapkan. Kawasan yang diiklankan dalam Kawasan Konservasi meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan (zona rehabilitasi). Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Hasil dari kegiatan tersebut diperoleh kesimpulan perlunya Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, menyebarkan informasi tentang perizinan pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan, perlunya kegiatan pemantauan dan pengawasan di kawasan konservasi perairan,  meningkatkan laporan jika menemukan kejadian terkait izin masyarakat pemanfaatan kawasan konservasi,  peningkatan sosialisasi perizinan mengupayakan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, program yang didanai oleh APBD seharusnya didukung dengan anggaran pendampingan yang maksimal dari APBN,  serta pembenahan dan pengembangan terkait pemanfaatan ruang laut terutama di kawasan konservasi habitat guna terciptanya kontinuitas pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Timur.

 



KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR