BIMBINGAN TEKNIS KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

Balikpapan, 6-8 Mei 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, telah melaksanakan Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

Kegiatan Bimbingan Teknis KKPRL dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh peserta dari Dinas Perikanan se-Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalimantan Timur, dan Badan Pertanahan se-Kalimantan Timur . Untuk materi pada kegiatan yang disampaikan oleh Nara dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak serta dari PSDKP Tarakan Satuan Kerja Balikpapan.

Pada hari ketiga Bimbingan Teknis KKPRL, dilaksanakan kunjungan lapangan ke PT. PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Kaltim Teluk Balikpapan, untuk mengetahui secara langsung kebiasaan kegiatan pemanfaatan ruang laut pada PT. PLN Nusantara Listrik. Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis KKPRL yaitu sebagai upaya peningkatan pengetahuan bagi penyelenggara atau petugas penataan ruang laut serta memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan laut, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku. 

https://www.youtube.com/watch?v=Bd74Bwgd9UI

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR