Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kalimantan Timur

TANAH GROGOT - Untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (08/09) telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kabupaten Paser. Sebelumnya kegiatan ini juga telah dilaksanakan di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Bontang, melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut.

 

Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. Paser, Ir. Sadaruddin, peserta yang terdiri dari pelaku usaha, nelayan, pembudidaya, dan OPD terkait, menyimak dengan seksama pemaparan materi dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim.

 

Kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika akan melakukan kegiatan berusaha yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil di Kalimantan Timur, dengan berpedoman pada PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 


 

 

 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR