Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kalimantan Timur
Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. Paser, Ir. Sadaruddin, peserta yang terdiri dari pelaku usaha, nelayan, pembudidaya, dan OPD terkait, menyimak dengan seksama pemaparan materi dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim. Kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika akan melakukan kegiatan berusaha yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil di Kalimantan Timur, dengan berpedoman pada PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




