Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah
Dari Hasil evaluasi pengelolaan kawasankonservasi
yang mengacu pada Keputusan Dirjen PRL Nomor 28/KEP-DJPRL/2020, 48 dari 51
Kawasan Konservasi Daerah (KKD) (94%) yang telah ditetapkan masih bersatus Dikelola
Minimum. upaya penyelesaian kendala tersebut terus dilakukan baik oleh KKP
maupun Dinas. KKP telah melakukan pengalokasian dekonsentrasi untuk penyusunan zonasi
kawasan konservasi, penyediaan menu DAK konservasi untuk melengkapi sarana prasarana
kawasan konservasi yang telah ditetapkan, penyusunan norma standar prosedur,
dan ketentuan (NSPK) pengelolaan kawasan konservasi, sertifikasi pengelola kawasan
konservasi, dan kesepakatan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi. dan diperlukan kerjasama yang baik dari berbagai pemangku
kepentingan untuk mewujudkan kawasan konservasi yang mampu menjaga kualitas sumberdaya
dan memberi manfaat sosial ekonomi dan budaya bagi masyarakat.




