Rapat Kerja Teknis Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2021
Setelah
mendengarkan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat,
arahan Direktur Jenderal PRL, paparan para narasumber dari Kementerian
PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal,
Pusdatin, Biro Perencanaan dan Para Direktur lingkup DJPRL serta diskusi dengan
para peserta, dirumuskan beberapa hal sebagai berikut : Seluruh peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) DJPRL Tahun 2021
sepakat untuk: 1. Menjalankan program dan kegiatan prioritas sebagai langkah
terobosan dalam pengelolaan ruang laut tahun
2021-2024, yaitu: Kajian peningkatan PNBP dari pengelolaan ruang laut, Penataan Ruang Laut (integrasi RZWP3K dengan RTRW, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pendelegasian kewenangan), Rehabilitasi Kawasan Ekosistem Mangrove dan Terumbu Karang Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR), terutama peningkatan
kualitas garam rakyat, penyediaan Gudang Garam Nasional dan Gudang Garam Rakyat, Percepatan penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan
pemanfaatannya, Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk dalam
appendix CITES serta percepatan pengalihan otoritas pengelolaannya (MA CITES), Pemanfaatan Jasa Kelautan (Wisata Bahari, Barang Muatan Kapal
Tenggelam/BMKT, pipa dan kabel bawah laut, pemanfaatan pasir laut, perizinan
reklamasi, dan biofarmakologi), Sertifikasi pulau-pulau kecil terluar dan tindak lanjut hasil
toponimi pulau, Penguatan Masyarakat Hukum Adat 2. Memberikan dukungan terhadap: Peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di luar
KKP, Eselon I lingkup KKP dan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
sesuai dengan kewenangannya, Penyelesaian
dan penyelarasan Perda
tentang penataan ruang Provinsi dan Peraturan Gubernur yang menjadi turunannya
guna mendukung program prioritas KKP3.
Menyelesaikan
aturan pelaksanaan dari Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, serta revisi atas PP No.75/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
dan PP No.58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, dan mengharapkan Dinas Provinsi dan
Kabupaten/Kota terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku
usaha sektor kelautan dan perikanan. 3. Menyelesaikan
aturan pelaksanaan dari Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, serta revisi atas PP No.75/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
dan PP No.58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, dan mengharapkan Dinas Provinsi dan
Kabupaten/Kota terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku
usaha sektor kelautan dan perikanan.






