IDENTIFIKASI KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT UNTUK AKTIVITAS WISATA TIRTA LAINNYA DI KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kegiatan ini diawali dengan survei lapangan oleh tim DKP Prov. Kaltim bekerja sama dengan POKMASWAS, sebagai data awal yang mencakup pengambilan gambar dengan drone, serta penandaan titik koordinat GPS di lokasi-lokasi pemanfaatan ruang laut seperti resort di atas laut, restoran di atas laut, dermaga wisata, dll di perairan sekitar Muara Badak. Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan yang mengundang pelaku usaha, POKMASWAS, Penyuluh Perikanan, dan pihak Kecamatan Muara Badak, dengan Narasumber dari Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, dan PSDKP DKP Prov. Kaltim. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 hari. Dalam penerbitan KKPRL di Kalimantan Timur, harus berdasarkan PERDA Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. <!--[if !supportLists]-->M. <!--[endif]-->Ali Aripe selaku Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan. “Kami tidak melarang pemanfaatan ruang laut, tetapi pemanfaatannya harus sesuai aturan,” tegasnya. Beliau juga menambahkan, "Perizinan itu supaya usaha kita legal. Kalau suatu saat ada masalah, kita bisa menuntut secara hukum. Tapi kalau tidak punya izin lalu ingin menuntut, itu tidak bisa. Harapan kami, masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan menaati peraturan-peraturan yang ada."
Melalui kegiatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur berharap agar pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dapat segera mengurus perizinan karena legalitas ini penting, bukan hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, tetapi juga sebagai dasar perlindungan bagi usaha yang dijalankan dan sebagai upaya menjaga sumber daya pesisir dan laut.





