Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kota Balikpapan
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah masyarakat yang merupakan pelaku usaha penginapan/resor/usaha kuliner di atas laut Kota Balikpapan, POKMASWAS, POKDARWIS, dan perwakilan dari instansi pemerintah setempat. Kegiatan fasilitasi yang juga bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan ini diadakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku . M. Ali Aripe selaku Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa semua bentuk pemanfaatan ruang laut wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang dalam publikasinya mengacu pada PERDA Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. M. Husnul Aini dari BPSPL Pontianak turut menyampaikan tentang pentingnya KKPRL dan juga menjelaskan tentang langkah-langkah untuk membuat permohonan KKPRL di halaman OSS. “Yang tidak kalah penting, pelaku juga harus melampirkan bukti penguasaan ruang darat dalam hal permohonan bersinggungan langsung dengan ruang darat”, ujarnya.
Telah dilakukan juga identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut di sekitar Kota Balikpapan, dan dihimbau kepada pelaku-pelaku usaha untuk segera mengurus KKPRL. sama diketahui bahwa KKPRL merupakan salah satu persyaratan Dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha sesuai PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.






