FGD Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya di Kutai Timur

SANGATTA - Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim telah menyelenggarakan FGD Reklamasi pada Tata Ruang Laut dan Persyaratan Teknisnya pada Kamis (5/9) melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut.

FGD ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta tentang regulasi, dampak lingkungan, dan persyaratan teknis yang diperlukan dalam perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan laut. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, akademisi, pelaku usaha, serta pemerhati lingkungan.

Narasumber yang ikut menyampaikan materi antara lain Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPSPL Pontianak Wilker Balikpapan.

Dalam sambutannya, M. Ali Aripe, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi hanya boleh dilaksanakan apabila telah dialokasikan pada Perda Prov Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

Miftahul Huda selaku Direktur Jasa Kelautan KKP juga menyampaikan harapannya agar pelaku usaha yang akan melakukan reklamasi dapat memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku agar reklamasi dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung ekosistem laut. “Sesuai PERMEN-KP 33 Tahun 2023, apabila sumber bahan reklamasi berasal dari hasil sedimentasi maka ada fungsi lingkungan, sosial, ekonomi masyarakat nelayan yang kita kembalikan”, ujarnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait, terhadap regulasi dan prosedur terkait perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan laut, termasuk kesesuaian ruang laut, dampak lingkungan, dan persyaratan teknis lainnya.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR