Fasilitasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kota Bontang
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang merupakan pelaku usaha penginapan/resort/homestay di atas laut Kota Bontang dan perwakilan dari instansi pemerintah setempat. Kegiatan fasilitasi yang juga bekerja sama dengan BPSPL Pontianak Wilker Balikpapan ini diadakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bpk. Sanusi selaku Lurah Bontang turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DKP Prov. Kaltim. Fasilitas perizinan seperti ini sangat membantu pelaku usaha di wilayah kami, terutama yang memiliki usaha di atas laut, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih mudah dan cepat,” ujarnya. Peserta mendapatkan fasilitas penginputan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), diantaranya dengan memasukkan data usaha dan melengkapi dokumen untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). sama diketahui bahwa PKKPRL merupakan salah satu Persyaratan Dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha sesuai PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.






