FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA DI KAB. BERAU

Pulau Derawan - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kab. Berau pada Rabu (30/09) di Pulau Derawan.

Kegiatan diikuti oleh pelaku usaha wisata bahari yaitu pemilik resort/penginapan di atas laut, dengan melibatkan Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dinas Pariwisata Prov. Kaltim, dan DPMPTSP Prov. Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dalam jangka waktu paling singkat 30 hari wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Setelah KKPRL terpenuhi, proses perizinan dilanjutkan dengan persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan selanjutnya Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) wisata bahari.

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai tahapan perizinan yang harus dipenuhi pada Online Single Submission (OSS), dan apabila proses KKPRL tidak dilanjutkan hingga perizinan diusahakan, maka KKPRL tersebut hanya berlaku selama dua tahun.

Kepala DKP Prov. Kaltim yang diwakili oleh Kepala UPTD KKP3K KDPS Berau, Didik Riyanto, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan. "Pelaku usaha harus memiliki kesadaran sendiri dalam melakukan perizinan. Kami hadir di sini untuk membantu Bapak/Ibu. Dan bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan, diharapkan dapat membantu dan berbagi pengalaman dengan pelaku usaha lainnya di Pulau Derawan."

Setelah pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan pada KBLI di mana kegiatan yang sebelumnya menggunakan KBLI 93249 mengalami perubahan menjadi 93297 sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS. Oleh karena itu, pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengajuan di OSS diminta untuk menghubungi DKP Prov. Kaltim untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna mendapatkan penyelesaian.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, DKP Prov. Kaltim berharap seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Pulau Derawan dapat memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR