Bimtek Peran Kelembagaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir di Kabupaten Kutai Kartanegara

Santan Ilir, 22 Mei 2025. Wilayah konservasi juga termasuk kawasan endemik beserta ekosistemnya yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan. Ada beberapa permasalahan yang perlu perhatian dan harus segera dibenahi adalah terkait overfishing, ancaman deforestasi mangrove, dan kerusakan terumbu karang akibat destructive fishing di kawasan konservasi perairan. Selain itu juga pemanfaatan zona inti di kawasan konservasi perairan yaitu masih banyaknya alat tangkap belat yang ditemukan, dimana zona inti tidak diperbolehkan untuk kegiatan selain pendidikan dan penelitian. Bimbingan teknis kepada kelompok masyarakat perikanan ini sangat penting di dalam pengelolaan kawasan konservasi, nantinya mereka akan menjadi suatu kelembagaan yang akan lebih fokus menjaga kawasan konservasi. Peran masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kawasan konservasi perairan yaitu melakukan pengawasan kawasan konservasi, melakukan rehabilitasi ekosistem di kawasan konservasi, melakukan pengembangan kelembagaan kelompok, sebagai penggiat wisata bahari dikawasan konservasi serta sebagai mitra dari pemerintah dan stake holder lainnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Konservasi Kelautan dan Perikanan Yuliana Nidyasari, S. Pi, MP pada Bidang Pengelolaan Ruang Laut melakukan kegiatan Bimtek Peran Kelembagaan Masyarakat Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya dengan peserta yang berasal dari instansi terkait, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat yang ada di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keterlibatan masyarakat meliputi pemantauan kawasan konservasi, perondaan kawasan konservasi oleh Pokmaswas, pengaduan atas dugaan terjadinya kerusakan di kawasan konservasi, menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat pengawas, membantu kegiatan penyadartahuan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, bertindak sebagai saksi pelapor dalam proses penyelesaian tindak lanjut pengawasan kawasan konservasi, membantu merumuskan dan melaksanakan aturan adat/peraturan desa terkait pengelolaan atau pengawasan kawasan konservasi.



 

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR