Konsultasi Publik Dokumen Final Kawasan Konservasi di Perairan Paser
Penetapan Kawasan Konservasi Laut merupakan salah satu kebijakan ekonomi biru untuk keberlanjutan kelautan dan perikanan yaitu perluasan kawasan konservasi laut. Upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap satu atau beberapa tipe ekosistem penting untuk dikonservasi berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Konservasi Kelautan dan Perikanan Yuliana Nidyasari, S. Pi, MP, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, telah melaksanakan Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Paser dengan tujuan untuk Untuk mendapatkan masukan, tanggapan, serta saran perbaikan dari seluruh pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait, mengenai kawasan percakapan, investigasi yang berlaku, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan sekitar lingkungan laut, memastikan bahwa rencana kawasan dapat berjalan sesuai harapan. Berdasarkan hasil identifikasi dan kategori Kawasan Konservasi di Perairan Paser Provinsi Kalimantan Timur dapat dikelola sebagai Taman sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dengan target konservasi adalah ekosistem terumbu karang dan ekosistem lamun. Kawasan ini memiliki sumber daya alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan. Kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Final Kawasan Konservasi di Perairan Paser dilaksanakan sebagai bagian dari keinginan proses usulan penetapan kawasan konservasi perairan untuk mendapatkan persepsi yang sama terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi di perairan Paser sehingga diharapkan pelaku kegiatan baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memanfaatkan kawasan konservasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan.





