SOSIALISASI PERDA NO. 2 TAHUN 2021 TENTANG RZWP3K PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Samarinda, 3 Juni 2021. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Ballroom Hotel Midtown Samarinda yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Bapak H. Abu Helmi, SE, M. Si dan di hadiri oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Bapak Ir. H. Irhan Hukmaidy, S.Pi, MP serta para stakeholder terkait, dengan Narasumber dari Direktorat Perencanaan Ruang Lautm Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Yusuf Eko Buditomo, ST, MAP, Direktorat Bina Bangda Sinkronisasi Urusanan Pemerinatah Daerah II Kementerian Dalam Negeri Ibu Dr. Tantri Lisdiawati, S. Sos, M. Si, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bapak Mohamad Ali Aripe, A.Pi, M.Si dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Bapak Dr. Bambang Indratno Gunawan, S. Pi, M. Si.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur adalah dokumen yang memuat arah dan kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi tujuan, sasaran serta strategi yang luas.

Disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah provinsi Kalimantan timur. Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun sekali.

Potensi dan permasalahan pada rencana tata ruang wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Potensi wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, antara lain sektor pertambangan (migas & mineral), kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa perhubungan laut.

Dengan terbitnya perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kalimanantan timur merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang.

Potensi demikian memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, seperti potensi perikanan, potensi jasa lingkungan, potensi energi kelautan dan pertambangan. Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut dikuasai oleh negara untuk dikelola sedemikan rupan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah kearah itu dimulai dengan mengembangkan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.

Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Kalimantan timur telah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemeriintah (pelabuhan, pertambangan bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum sebesar 18,76?n mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukimanan, perikanan buddidaya, perikanan tangkap) sebesar 81,24%.

“Semoga dengan terbitnya perda tersebit dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir” Ungkap Abu Helmi.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR