SOSIALISASI PERDA NO. 2 TAHUN 2021 TENTANG RZWP3K PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Samarinda, 3 Juni
2021. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara
Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil di Ballroom Hotel Midtown Samarinda yang dibuka oleh Asisten
Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Bapak H.
Abu Helmi, SE, M. Si dan di hadiri oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kalimantan Timur Bapak Ir. H. Irhan Hukmaidy, S.Pi, MP serta para
stakeholder terkait, dengan Narasumber dari Direktorat Perencanaan Ruang Lautm
Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Yusuf Eko Buditomo, ST, MAP,
Direktorat Bina Bangda Sinkronisasi Urusanan Pemerinatah Daerah II Kementerian
Dalam Negeri Ibu Dr. Tantri Lisdiawati, S. Sos, M. Si, Kepala Bidang
Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bapak Mohamad Ali Aripe,
A.Pi, M.Si dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman
Bapak Dr. Bambang Indratno Gunawan, S. Pi, M. Si. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
Provinsi Kalimantan Timur adalah dokumen yang memuat arah dan kebijakan lintas sektor
untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi tujuan,
sasaran serta strategi yang luas. Disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang
pemerintah daerah provinsi Kalimantan timur. Perda rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun
(2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun
sekali. Potensi dan permasalahan pada rencana tata ruang wilayah
laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan
dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Potensi wilayah laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil, antara lain sektor pertambangan (migas & mineral), kehutanan,
kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa perhubungan laut. Dengan terbitnya perda rencana zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil diharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kalimanantan
timur merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang. Potensi demikian memberikan kontribusi terhadap perekonomian
daerah, seperti potensi perikanan, potensi jasa lingkungan, potensi energi kelautan
dan pertambangan. Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau
kecil tersebut dikuasai oleh negara untuk dikelola sedemikan rupan guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah kearah itu dimulai dengan
mengembangkan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
provinsi Kalimantan timur telah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang
laut bagi pemeriintah (pelabuhan, pertambangan bandar udara, Jasa/perdagangan, industri
pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum sebesar 18,76?n
mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan
(pariwisata, permukimanan, perikanan buddidaya, perikanan tangkap) sebesar
81,24%.
“Semoga dengan terbitnya perda tersebit dapat memberikan
manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang
untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir” Ungkap Abu Helmi.






