FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA BONTANG

Bontang - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut, telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kota Bontang pada Selasa (28/04) di Kantor Kelurahan Bontang Kuala.

Kegiatan diikuti oleh pelaku usaha wisata bahari antara lain pemilik resort/penginapan di atas laut, dengan melibatkan Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perangkat daerah terkait antara lain DPMPTSP Prov. Kaltim, Dinas Pariwisata Prov. Kaltim, DPMPTSP Kota Bontang, dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang, baik secara luring maupun bold.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov. Kaltim, M. Ali Aripe, menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut khususnya di Kalimantan Timur harus mengacu pada PERDA Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. “Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan memanfaatkan ruang laut secara tidak terkendali, termasuk membangun vila-vila di atas laut secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Melalui pendekatan jemput bola, DKP Prov. Kaltim telah mendorong percepatan perizinan, di mana hingga saat ini sebanyak 9 pelaku usaha telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan wisata bahari di Kota Bontang. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pendampingan pengurusan izin melalui sistem OSS, meskipun masih ditemukan kendala teknis pasca berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, khususnya terkait error sistem dan hingga saat ini belum bisa melanjutkan ke persyaratan pemeliharaan yang diusahakan.

Sebagai tindak lanjutnya, DKP Prov. Kaltim akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyelesaikan kendala OSS. Di akhir kegiatan, dilakukan pemantauan lapangan ke beberapa lokasi usaha guna meninjau kondisi yang ada serta memberikan arahan teknis terkait tata cara pengambilan titik koordinat bangunan dan kelengkapan dokumen perizinan.



KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR