Sosialisasi LKJIP DKP Prov. Kaltim Tahun 2022
LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis - Rencana Kinerja Tahunan - Rencana Kerja dan Anggaran - Penetapan kinerja - Kinerja aktual - Laporan Kinerja. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran. Sedangkan SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Dalam penerapan dan pembuatannya di perlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun. Materi dapat di unduh pada link dibawah ini https://rebrand.ly/Materi_LKJIPDKP.jpeg)







