Rapat Koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan Se - Kalimantan Timur Tahun 2022
Acara Rakor DKP dihadiri oleh Direktorat Jenderal
Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau yang
mewakili, Akademisi yang diwakili Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Universitas Mulawarman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Timur, Kepala Dinas/Badan/Biro
Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau yang mewakili, Kepala Dinas
Perikanan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten/Kota Se - Kalimantan Timur. Sektor perikanan saat
ini masih dinilai belum berdaulat, karena sumber daya ikannya masih banyak yang
dijarah oleh kapal-kapal ikan asing dengan penangkapan ikan secara illegal dan
tidak ramah lingkungan. Kapal ikan asing tersebut bukan hanya menjarah sumber
daya perikanan saja, tetapi juga membawa masuk barang-barang selundupan
termasuk narkoba, senjata api dan minuman keras. Dengan adanya kebijakan
kelautan dan perikanan tentang kelestarian sumberdaya ikan dan sumberdaya
lainnya, maka didalam pengelolaannya harus memperhatikan
azas pembangunan yang “berkelanjutan”. Pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya azas tersebut. Saya harapkan dinas kelautan dan perikanan segera melakukan pembinaan, sosialisasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha perikanan, seperti pelarangan praktek illegal
fishing, dan pelarangan ekspor komoditi perikanan dengan ukuran tertentu. Pembangunan perikanan
yang berkelanjutan (sustainable fisheries)
sebagai aktifitas perikanan yang terus menerus dikerjakan, saya minta untuk
dapat dilakukan pada tingkat yang wajar serta menjaga ekosistem alami sebagai
syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan perikanan, dengan mempertimbangkan
aspek ekologi, aspek sosial dan aspek ekonomi. Permasalahan paling
utama yang menjadi penyebab perikanan belum berjalan secara berkelanjutan
adalah masih lemahnya sistem pengelolaan perikanan (fisheries management system) baik perikanan tangkap maupun
perikanan budidaya. Pengelolaan perikanan yang lemah, baik secara langsung
maupun tidak langsung, tentunya akan menimbulkan ketidakteraturan dan tidak
terkendalinya usaha perikanan, yang pada akhirnya akan menyebabkan aktifitas
perikanan menjadi tidak berkelanjutan. Dengan demikian, agar perikanan yang
berkelanjutan tersebut dapat segera terwujud, maka tentunya harus diimbangi
dengan regulasi dan kebijakan yang tepat dan efektif, seperti peraturan menteri
kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang peraturan
menteri kelautan dan perikanan tentang larangan penangkapan dan/atau
pengeluaran lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan
(portunus spp.) Dari wilayah negara republik indonesia, peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun
2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah
lingkungan, permen kp nomor 47 tahun 2021 tentang
kampung perikanan budidaya, tujuan pengembangan tersebut; mengembangkan komoditas unggulan
dan/atau komoditas lokal endemik untuk mencegah kepunahan, mewujudkan kegiatan
usaha perikanan budidaya yang terhubung mulai dari sarana prasarana produksi
budidaya, sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha para pelaku
usaha, dan pasar, meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya,
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudi daya ikan, meningkatkan
partisipasi masyakarat lokal, kebijakan
penangkapan ikan terukur merupakan amanah undang-undang nomor 45 tahun 2009
tentang perikanan, untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur salah
satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan
pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (pnbp)
pascaproduksi dan sistem kontrak. Saya minta sarana dan prasarana di pelabuhan
perikanan harus lebih baik untuk mendukung penangkapan ikan terukur. Pagar
pembatas di area pendaratan ikan di dermaga segera disiapkan, agar ikan yang
didaratkan tidak keluar dermaga tanpa sepengetahuan petugas di pelabuhan
perikanan, selain fasilitas di pelabuhan perikanan, peningkatan kapasitas sdm
petugas yang ada, seperti para syahbandar perikanan, para pengolah data dan
verifikator data pendaratan ikan, termasuk para petugas inspeksi mutu di
pelabuhan perikanan. Dalam percepatan
pembangunan kelautan dan perikanan provinsi kalimantan timur, harus mampu
memacu peningkatan produksi yang saat ini permintaannya cukup besar, baik untuk
konsumsi dalam negeri maupun untuk kebutuhan pasar internasional. Komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi
yang harus dikembangkan dari
sektor budidaya adalah seperti
udang windu, kerapu, rumput laut, nila, mas, lele, patin dan bandeng,
sedangkan untuk perikanan tangkap diarahkan pada komoditas yang menjadi
permintaan pasar seperti jenis kakap, kepiting, bawal putih dan udang. Dalam
rangka mendukung misi kedua dari pemerintah daerah provinsi kalimantan timur, yaitu “berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan”, dan selaras dengan program dinas kelautan dan perikanan, maka
satu diantara upaya yang dikembangkan adalah pemberdayaan unit pembenihan rakyat, budidaya perikanan dan penangkapan
ikan yang ramah lingkungan,
dengan ditunjang oleh
pengolahan hasil perikanan yang berbasis
industrialisasi. Usaha
perikanan adalah usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari masyarakat pesisir,
berkembang dimasyarakat pesisir dan hasilnya untuk masyarakat pesisir. Sehingga
jika usaha perikanan ini benar-benar dibenahi maka akan mampu mengurangi
tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan. Sebagai gambaran keberhasilan dari
capaian kinerja kelautan dan perikanan kaltim, bahwa pada tahun 2021
kontribusi lapangan usaha sektor perikanan terhadap pdrb sebesar 1,56?n indeks nilai tukar nelayan pembudidaya kaltim (ntnp) sebesar 101,77. Yang mana angka indeks diatas 100 tersebut
menggambarkan indikator kesejahteraan dari pelaku usaha perikanan. Artinya
bahwa hanya dengan melakukan usaha perikanan saja, masyarakat sudah dapat
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ditambah lagi untuk memenuhi kebutuhan
biaya lainnya seperti hiburan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Dengan pengelolaan
kelautan dan perikanan kaltim yang berdaulat dan berkelanjutan
tersebut diharapkan
dapat mengurangi berbagai
macam permasalahan, diantaranya : 1. Mengurangi
tingkat kemiskinan. 2. Penyerapan
tenaga kerja sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. 3. Meningkatkan pendapatan masyarakat perikanan, dan 4. Berkembangnya
usaha mikro kecil menengah (umkm). Untuk
percepatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan tidak terlepas dari peran
aktif dinas/badan terkait lainnya, oleh karena itu saya minta
kepada dinas/badan yang terlibat, dapat mendukung
sepenuhnya program/kegiatan dinas kelautan dan perikanan, terutama : 1. Dinas pekerjaan umum untuk mendukung pembangunan sarana
dan prasarana, terutama pembangunan pelabuhan perikanan/pangkalan pendaratan ikan, jalan dan saluran irigasi di kawasan sentra-sentra perikanan. 2. Lembaga keuangan / perbankan untuk
mendukung tersedianya modal nelayan, pembudidaya dan penguatan daya saing produk
hasil perikanan. 3. Dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan umkm untuk
mendukung pengembangan kemitraan usaha bersama/pengembangan jaringan usaha. 4. Peran mitra kerja terkait dalam hal pembangunan kelautan
dan perikanan menuju kalimantan timur yang berdaulat. Adapun isi dari Rakor tersebut: 3. Penyerahan Standar Operasional Pelabuhan Perikanan Materi Narasumber dapat di unduh pada link berikut: https://rebrand.ly/Materi_Rakor_DKP_2022 Dokumentasi Kegiatan https://dkp.kaltimprov.go.id/home/load_foto/103200620220001/Rakor DKP Se - Kaltim Th. 2022.jpeg)



.jpeg)





