Penerapan Perda No. 4 Tahun 2021 Tentang Jasa Retribusi Usaha Pelabuhan Perikanan

Kutai Timur, Sangatta | Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang jenis Retribusi Jasa I Usaha yang dimasukkan golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggerahan/Villa, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Parkir dan Olahraga dan Retribusi Terminal. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan Kabupaten/ Kota yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi yang berpotensi menjadi objek retribusi Jasa Usaha, seperti pemanfaatan jasa fasilitas di wilayah keija pelabuhan perikanan/ Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pada jenis Retribusi barn yaitu Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain hal tersebut, ada beberapa potensi layanan baru yang belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012, seperti pemanfaatan wisata mangrove, pemanfaatan kawasan konservasi perairan/kawasan konservasi pesisir dan pulau- - 2 pulau kecil pada jenis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Penambahan Kewenangan dan asset tersebut merupakan amanat bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ayat (1) j ■ i bahwa retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. Perubahan perda sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian tarif dan menyempumakan beberapa ketentuan teknis yang selama ini dirasakan kurang efektif dalam mendukung kelancaran pemungutan retribusi daerah. Tarif Retribusi Jasa Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pengelolaan kekayaan daerah, produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan sarana olahraga, serta fasilitas kepelabuhan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan kenaikan harga-harga, sementara di sisi lain kemampuan masyarakat Kalimantan Timur sudah jauh lebih baik. Revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melahirkan peraturan daerah yang lebih adil, lebih efektif, lebih tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pelaksanaan apel pagi dan penerapan perdana penarikan RETRIBUSI bersama POSAL Sangatta dan POS AIRUD

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR