Kutai Timur, Sangatta | Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Sesuai undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang jenis Retribusi Jasa
I
Usaha yang dimasukkan golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggerahan/Villa, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
Retribusi Tempat Parkir dan Olahraga dan Retribusi Terminal.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan Kabupaten/
Kota yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi yang
berpotensi menjadi objek retribusi Jasa Usaha, seperti pemanfaatan jasa
fasilitas di wilayah keija pelabuhan perikanan/ Pangkalan Pendaratan
Ikan (PPI) pada jenis Retribusi barn yaitu Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain hal tersebut, ada beberapa potensi layanan baru yang belum diatur
secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2
Tahun 2012, seperti pemanfaatan wisata mangrove, pemanfaatan
kawasan konservasi perairan/kawasan konservasi pesisir dan pulau- - 2
pulau kecil pada jenis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Penambahan Kewenangan dan asset tersebut merupakan amanat
bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah
agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah. Hal ini sesuai
ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ayat (1) j
■ i
bahwa retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
Perubahan perda sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan
penyesuaian tarif dan menyempumakan beberapa ketentuan teknis yang
selama ini dirasakan kurang efektif dalam mendukung kelancaran
pemungutan retribusi daerah. Tarif Retribusi Jasa Usaha dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pengelolaan kekayaan
daerah, produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan sarana olahraga,
serta fasilitas kepelabuhan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan
kenaikan harga-harga, sementara di sisi lain kemampuan masyarakat
Kalimantan Timur sudah jauh lebih baik.
Revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
untuk melahirkan peraturan daerah yang lebih adil, lebih efektif, lebih
tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
.jpeg)
.jpeg)

Pelaksanaan apel pagi dan penerapan perdana penarikan RETRIBUSI bersama POSAL Sangatta dan POS AIRUD