Tim Terpadu Musnahkan Jaring Nelayan Tangkap Ikan di Danau Jempang
Tim gabungan menggunakan beberapa ces milik warga dan Speedboat Polair langsung menuju Danau Jempang sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam patroli gabungan itu tim menemukan ratusan jaring kelambu atau sawaran yang dipasang nelayan. Sebagian besar langsung dipotong menggunakan parang. Jaring kelambu itu rata-rata berukuran 2x3 meter hingga ukuran puluhan meter. Lalu ada jaringan yang diikat dengan tali pada tiang kayu yang ditanam dalam air. Ukurannya rata diatas 10 meter. Beberapa jaring kelambu yang dipotong ditemukan ratusan ekor ikan terjebak. Sayangnya selain ikan besar, juga terdapat ikan-ikan kecil ikut tertangkap jaring. Bahkan beberapa ikan sudah mati. Kepala kampung Tanjung Jone Imansyah menambahkan, sawaran yang pasang panjang pernah makan korban. "Kemarin ada yang sampai meninggal karena tabrak jaring ini. Pas dia lewat tali yang ikat jaring sangkut di leher. Akhirnya jatuh tenggelam," katanya. Kepala bidang Pengawasan PSDKP Prov. Kaltim Eko Kurniawan mengaku patroli gabungan itu memang atas permintaan warga kecamatan Jempang. "Tanggal 27 Juli kita sudah melakukan mediasi, tapi masih ada yang pasang sawaran. Makanya kita bentuk tim terpadu untuk melakukan patrol disini," sebut Eko. Dia menjelaskan, sesuai undang-undang alat tangkap sawaran tidak dilarang. Namun dengan ukuran kecil. Sedangkan yang dipasang warga ukurannya terlalu lebar dan panjang. "Ini mempengaruhi ekosistem danau, kita temukan di lapangan ternyata masih banyak ikan ikan kecil yang tertangkap. Kita mengimbau nelayan dari Kubar maupun dari Kukar untuk penuh kesadaran tidak menggunakan alat tangkap yang tidak diperbolehkan," pungkasnya. Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin mengatakan, pihaknya kesulitan menertibkan nelayan nakal di wilayah setempat. Pasalnya mereka tidak memiliki sarana prasarana yang memadai. "Ketika kita mau lakukan patroli mereka sudah lari duluan. Tapi kita masih lakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa siapa pelakunya," ungkap Sainal. Adapun alat-alat tangkap yang dirusak petugas dari danau jempang langsung dibawa ke darat untuk dimusnahkan. Kemudian tidak ada satupun pelaku yang ditemui aparat saat patroli tersebut.Petugas juga memasang spanduk imbauan tidak boleh menggunakan alat tangkap yang dilarang. 








