Workshop Penyusunan SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Tanjung Redeb, 9 Juni 20201 | Sesuai ketentuan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2014, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi dan izin lokasi tersebut menjadi dasar pemberian izin pengelolaan. Ketentuan Pasal 16 ini merupakan perubahan dari Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3) yang dianggap memberi keleluasan kepada investor asing dengan hak pengelolaan dan pengusahaan perairan atas izin pemerintah daerah setempat sehingga banyak pemda dengan mudahnya memberikan hak kelola itu kepada asing. Hal inilah menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan oleh LSM terhadap UU No. 27 Tahun 2007 melalui Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010.

Terdapat dua bagian penting dalam putusan tersebut yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasalpasal yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3); dan kedua, menilai Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 yang meniadakan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan dinyatakan melanggar UUD 1945. Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil semakin memberdayakan masyarakat lokal dan tradisional yang ditandai dengan masuknya unsur masyarakat adat dalam 77 inisiasi penyusunan rencana zona setara dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya. Sebelum revisi, pengelolaan hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha. Akibatnya banyak pulau terluar yang dikuasai asing selama ini karena izin yang mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sehingga dengan undang-undang baru ini, izin ditarik ke pemerintah pusat.

Selain itu sebelum revisi, investor asing mendapatkan keleluasaan dengan hak pengelolaan dan pengusahaan perairan (HP3) atas izin pemerintah daerah setempat. Akibatnya, banyak pemda dengan mudahnya memberikan hak kelola itu kepada asing. Dengan adanya putusan MK tersebut HP3 sudah diganti dengan izin lokasi dan izin pengelolaan. Meskipun UU No. 1 Tahun 2014 ini telah mengubah konsep hak pengusahaan Perairan (HP3) menjadi perizinan, namun tetap ada privatisasi dan pengkaplingan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Konsep perizinan akan melalui dua tahap yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan yang tetap akan mengeksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Konsep perizinan tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir, dimana hal tersebut tetap melanggar UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan utnutk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Penerapan konsep perizinan untuk pemanfaatan wilayah pesisir diyakini akan memiliki dampak ekonomi yang signifikan karena pada 78 dasarnya akan menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha untuk melalukan pemanfaatan perairan pesisir, terutama para investor. Terlebih dengan dukungan paket kebijakan ekonomi dari pemerintah yang memanjakan para investor. Komersialisasi wilayah perairan pesisir untuk tujuan akselerasi pertumbuhan ekonomi pun akan tercapai. Adanya jaminan kepastian hukum juga akan baik bagi perkembangan pembangunan pesisir di daerah yang selama ini cenderung minim investasi ekonomi akibat investasi di wilayah pesisir. Bisnis disektor pariwisata adalah salah satu contohnya.

Pariwisata dapat memicu kegiatan ekonomi kreatif masyarakat lokal disamping dapat melestarikan budaya dan kearifan lokal. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi salah satu solusi masalah kemiskinan yang kerap disandangkan kepada masyarakat pesisir seperti kelompok nelayan kecil. Dilihat dari kaca mata ekologi, konsep perizinan dalam UU No. 1 Tahun 2014 jelas sangat pro-lingkungan. Pasal 17 UU ini menyebutkan bahwa izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil selain masyarakat hukum adat, kepentingan nasional, dan hak lintas damai kapal asing. Artinya, usulan suatu kegiatan pembangunan tidak akan mendapatkan izin jika nyata-nyata dapat merusak lingkungan.

Konsep perizinan pada sisi lain juga dimaksudkan untuk membatasi suatu kegiatan pembangunan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan. Namun jika dikaji lebih 79 mendalam konsep perizinan dalam UU No 1 Tahun 2014 ini berpotensi mengkriminalisasi dan memasung kebebasan akses sumber daya masyarakat pesisir. Hal ini merujuk dari bunyi Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi sebagai mana Pasal 16 Ayat (1) dikenai sanksi administratif. Memang dalam Pasal 18, izin pemanfaatan dapat diberikan kepada orang perseorangan warga Negara Indonesia dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Namun apakah semua masyarakat pesisir mampu untuk mendapatkan izin? Fakta terhadap kekhawatiran ini adalah karena kebanyakan masyarakat pesisir nyatanya memang tidak mampu, baik secara ekonomi, sosial dan politik. Mereka tidak memiliki kekuatan yang sepadan jika dibandingkan dengan para pemilik modal. Mereka diyakini akan tersingkir dalam persaingan mendapatkan izin baik karena tidak tahan dengan birokrasi perizinannya maupun karena “dianggap” tidak lebih memberi keuntungan dibanding jika kapling wilayah pesisir diberikan kepada para investor kaya.

Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 2014 memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki perizinan baik izin lokasi maupun izin pengelolaan. Namun Pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan bertingkat. Di satu sisi memberikan keleluasaan kepada 80 masyarakat hukum adat untuk mengelola ruang penghidupannya, namun disisi lain membenturkannya dengan frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”, juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam revisi UU Pesisir ini. Selain itu, masyarakat hukum adat diwajibkan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengakuan status hukum masyarakat adat menjadi potensi masalah terkait dengan sifat pasif negara dalam melakukan pengakuan hukum. Terlebih Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak memandatkan kepada pemerintah untuk aktif melakukan pengakuan terhadap kesatuan hukum adat sebelum penerbitan perizinan. Kondisi ini sangat potensial untuk mengusir masyarakat adat dari wilayah atau ruang penghidupannya di pesisir dan pulaupulau kecil tanpa mendapat pengakuan status hukum masyarakat adat.Oleh karena itu, ketentuan mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 22C UU No. 1 Tahun 2014 dengan tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat lokal.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR