Workshop Penyusunan SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Terdapat dua bagian penting dalam
putusan tersebut yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasalpasal yang terkait
dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3); dan kedua, menilai Pasal 14 ayat
(1) UU No. 27 Tahun 2007 yang meniadakan partisipasi masyarakat pesisir dalam
penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan
dinyatakan melanggar UUD 1945. Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
semakin memberdayakan masyarakat lokal dan tradisional yang ditandai dengan
masuknya unsur masyarakat adat dalam 77 inisiasi penyusunan rencana zona setara
dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya. Sebelum revisi, pengelolaan hanya
melibatkan Pemda dan dunia usaha. Akibatnya banyak pulau terluar yang dikuasai
asing selama ini karena izin yang mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Sehingga dengan undang-undang baru ini, izin ditarik ke pemerintah pusat. Selain itu sebelum revisi,
investor asing mendapatkan keleluasaan dengan hak pengelolaan dan pengusahaan
perairan (HP3) atas izin pemerintah daerah setempat. Akibatnya, banyak pemda
dengan mudahnya memberikan hak kelola itu kepada asing. Dengan adanya putusan
MK tersebut HP3 sudah diganti dengan izin lokasi dan izin pengelolaan. Meskipun
UU No. 1 Tahun 2014 ini telah mengubah konsep hak pengusahaan Perairan (HP3)
menjadi perizinan, namun tetap ada privatisasi dan pengkaplingan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil. Konsep perizinan akan melalui dua tahap yaitu
izin lokasi dan izin pengelolaan yang tetap akan mengeksploitasi sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil. Konsep perizinan tersebut tidak memastikan hak
persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan
sumber daya pesisir, dimana hal tersebut tetap melanggar UUD 1945 yang
memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dimanfaatkan utnutk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Penerapan konsep perizinan untuk
pemanfaatan wilayah pesisir diyakini akan memiliki dampak ekonomi yang
signifikan karena pada 78 dasarnya akan menjamin kepastian hukum bagi dunia
usaha untuk melalukan pemanfaatan perairan pesisir, terutama para investor.
Terlebih dengan dukungan paket kebijakan ekonomi dari pemerintah yang memanjakan
para investor. Komersialisasi wilayah perairan pesisir untuk tujuan akselerasi
pertumbuhan ekonomi pun akan tercapai. Adanya jaminan kepastian hukum juga akan
baik bagi perkembangan pembangunan pesisir di daerah yang selama ini cenderung
minim investasi ekonomi akibat investasi di wilayah pesisir. Bisnis disektor
pariwisata adalah salah satu contohnya. Pariwisata dapat memicu kegiatan
ekonomi kreatif masyarakat lokal disamping dapat melestarikan budaya dan
kearifan lokal. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi salah satu solusi
masalah kemiskinan yang kerap disandangkan kepada masyarakat pesisir seperti
kelompok nelayan kecil. Dilihat dari kaca mata ekologi, konsep perizinan dalam
UU No. 1 Tahun 2014 jelas sangat pro-lingkungan. Pasal 17 UU ini menyebutkan
bahwa izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan
pulau-pulau kecil selain masyarakat hukum adat, kepentingan nasional, dan hak
lintas damai kapal asing. Artinya, usulan suatu kegiatan pembangunan tidak akan
mendapatkan izin jika nyata-nyata dapat merusak lingkungan. Konsep perizinan pada sisi lain
juga dimaksudkan untuk membatasi suatu kegiatan pembangunan agar tidak
melampaui daya dukung lingkungan. Namun jika dikaji lebih 79 mendalam konsep
perizinan dalam UU No 1 Tahun 2014 ini berpotensi mengkriminalisasi dan
memasung kebebasan akses sumber daya masyarakat pesisir. Hal ini merujuk dari
bunyi Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan
sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi sebagai mana
Pasal 16 Ayat (1) dikenai sanksi administratif. Memang dalam Pasal 18, izin
pemanfaatan dapat diberikan kepada orang perseorangan warga Negara Indonesia
dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Namun apakah
semua masyarakat pesisir mampu untuk mendapatkan izin? Fakta terhadap
kekhawatiran ini adalah karena kebanyakan masyarakat pesisir nyatanya memang
tidak mampu, baik secara ekonomi, sosial dan politik. Mereka tidak memiliki
kekuatan yang sepadan jika dibandingkan dengan para pemilik modal. Mereka
diyakini akan tersingkir dalam persaingan mendapatkan izin baik karena tidak
tahan dengan birokrasi perizinannya maupun karena “dianggap” tidak lebih
memberi keuntungan dibanding jika kapling wilayah pesisir diberikan kepada para
investor kaya. Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 1
Tahun 2014 memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk
dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki perizinan baik izin lokasi maupun
izin pengelolaan. Namun Pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan
bertingkat. Di satu sisi memberikan keleluasaan kepada 80 masyarakat hukum adat
untuk mengelola ruang penghidupannya, namun disisi lain membenturkannya dengan
frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”,
juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam revisi UU Pesisir
ini. Selain itu, masyarakat hukum adat diwajibkan untuk mendapatkan pengakuan
status hukum dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengakuan status hukum masyarakat
adat menjadi potensi masalah terkait dengan sifat pasif negara dalam melakukan
pengakuan hukum. Terlebih Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak
memandatkan kepada pemerintah untuk aktif melakukan pengakuan terhadap kesatuan
hukum adat sebelum penerbitan perizinan. Kondisi ini sangat potensial untuk
mengusir masyarakat adat dari wilayah atau ruang penghidupannya di pesisir dan
pulaupulau kecil tanpa mendapat pengakuan status hukum masyarakat adat.Oleh
karena itu, ketentuan mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka
waktu, luasan dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan perlu segera
diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 22C UU No. 1 Tahun
2014 dengan tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat lokal.




