Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Fungsi Perjanjian Kinerja Penyusunan perjanjian kinerja bertujuan untuk : 1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; 2. Menciptakan
tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Wujud nyata komitmen;
Pasal 76 dan 77 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan: “Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 1 Perpres 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah dinyatakan: “Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi
yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi
yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan
yang disertai dengan Indikator Kinerja.
Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), menjelaskan: “Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja
yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja
yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.”
Arti Penting Perjanjian Kinerja
Perjanjian
Kinerja merupakan ujung dari proses perencanaan kinerja. Proses penetapan rencana kinerja dituangkan dalam dokumen perjanjian kinerja, yang merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan unit/pegawai penerima mandat.
Perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja atau perikatan yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi terimplementasi sampai di tingkat individu, dan dapat digunakan untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja organisasi/individu
.jpeg)






