Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Samarinda, 26 Januari 2024

Arti Penting Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja merupakan ujung dari proses perencanaan kinerja. Proses penetapan rencana kinerja dituangkan dalam dokumen perjanjian kinerja, yang merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan unit/pegawai penerima mandat.
Perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja atau perikatan yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi terimplementasi sampai di tingkat individu, dan dapat digunakan untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja organisasi/individu

Fungsi Perjanjian Kinerja

Penyusunan perjanjian kinerja bertujuan untuk :

1.  Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;

2.  Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Wujud nyata komitmen;

3.Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4.Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;

5.Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Landasan Hukum Perjanjian Kinerja

Pasal 76 dan 77 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:  “Penilaian kinerja  PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 1 Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah dinyatakan: “Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.

Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), menjelaskan:  “Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.”


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR