Desiminasi Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Kutai Timur | Dalam rangka mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menjabarkan Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi:

a. penggaraman/pengeringan Ikan;

b. pengasapan/pemanggangan Ikan;

c. pembekuan Ikan;

d. pemindangan Ikan;

e. peragian/fermentasi Ikan;

f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi;

g. pendinginan/pengesan Ikan;

h. pengalengan Ikan;

i. pengolahan rumput laut;

j. pembuatan minyak Ikan;

k. kecap Ikan;

l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau

m. pengolahan dan pengawetan lainnya.

Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l

Dengan diberlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan.

Diseminasi yang dilaksanakan bertujuan agar UKM Pengolah Produk Perikanan terus berinovasi dalam membuat atau menciptakan produk-produk olahan berbasis hasil perikanan yang sesuai dengan standar dan mampu bersaing dengan pasar global yang tentunya harus dilengkapi dengan kelengkapan perizinan sebagaimana yang telah dipersyaratkan. Oleh karena itu seluruh UKM pengolah dan pemasar setelah mengikuti kegiatan diseminasi ini agar segera menindaklanjuti kelengkapan perizinan tersebut, yang prosesnya dapat dilakukan secara online melalui handphone.

Dengan dilaksanakannya Diseminasi Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan kepada seluruh peserta diharapkan dapat memahami dengan baik segala aspek dalam proses perizinan terkait pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR