Penilaian Panji Pembangunan Kelautan dan Perikanan DKPP Kota Bontang

Tim Panji – Panji Keberhasilan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yang di pimpin oleh Kasubbag Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim mengunjungi  Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian untuk menilai Panji Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Kota Bontang Tahun 2022 pada Rabu (18/08). Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang dimaksud tentunya tidak hanya seputar fisik saja akan tetapi pembangunan dalam hal Anggaran (APBD Kab/Kota, Sumbangan APBD untuk Pembangunan Perikanan), Regulasi (Pergub, Perwali/Perbub, SOP), Pengembangan Kemitraan/Peran Swasta dan Masyarakat (POKMASAS, KUB, POKDAKAN, POKLAHSAR), Kinerja dan Hasil Kegiatan (Capaian Anggaran, Produksi Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap, Perizinan/Pertek), Inovasi sektor Kelautan dan Perikanan (Nasional, Provinsi, Kab/Kota) .

Rangkaian kegiatan penilaian panji – panji keberhasilan pembangunan Kelautan dan Perikanan di Kota Bontang Tahun 2022 disambut oleh Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang,  beserta Kasi Perikanan Tangkap dan BUdidaya. 

Penilaian panji keberhasilan DKPP Kota Bontang akan dibuat Berita Acara sebagai laporan pertanggungjawaban agar penilaian tersebut berjalan lebih selektif. 

Catatan Penilaian Panji Pembangunan:
  1. Pergub Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditambahkan karena DKP provinsi menyusun dokumen RZWP3K tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang menyusul
  2. Pengolahan Kota Bontang sangat inovatif dan bersertifikat SNI (Amplang, Rumput Laut, Abon dan Pempek) menyusul.
  3. Perizinan/Pertek cek fisik kapal dapat dilampirkan berupa softfile (SLO/SPB/SIUP/IUP/SIPI/SIKPI) menyusul.
  4. POKMASWAS (PSDKP) perlu pembuktian berupa pengukuhan oleh kepala desa setempat, KUB (Perikanan Tangkap), POKDAKAN (Perikanan Budidaya) dan POKLAHSAR (PDS) melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan data tersebut akan kita sandingkan dengan data DKP Prov. Kaltim menyusul.
  5. Lembaga Kemitraan dapat melampirkan (BA, Undangan dan Dokumentasi menyusul.
  6. Produksi (Tangkap/Budidaya) dapat diambil dan divalidasi melalui aplikasi satu data KKP menyusul.
  7. Kelengkapan berkas dapat disampaikan paling lambat tgl. 25 Agustus 2022.

KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR