Penangkapan ikan yang menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan setrum. Praktik ini dilarang karena mengancam keberlanjutan sumber daya laut, merusak ekosistem seperti terumbu karang, dan membahayakan populasi ikan. Pelanggaran destructive fishing dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.Contoh praktik destructive fishing
- Bahan peledak: Penggunaan bom ikan yang menghancurkan terumbu karang dan membunuh semua makhluk laut di sekitarnya.
- Bahan beracun: Penggunaan sianida atau bahan kimia lain untuk menangkap ikan secara massal, yang meracuni terumbu karang dan biota lainnya.
- Setrum: Penggunaan listrik dari setrum untuk melumpuhkan ikan, yang juga sering membunuh anak ikan dan merusak keberlanjutan populasi ikan.
Dampak destructive fishing
- Kerusakan ekosistem: Merusak terumbu karang yang merupakan rumah dan sumber makanan bagi banyak spesies ikan, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.
- Gangguan rantai makanan: Mengganggu keseimbangan ekologi dan rantai makanan di laut.
- Penurunan populasi ikan: Membunuh ikan secara massal tanpa pandang ukuran, termasuk anak ikan, sehingga populasi ikan menjadi tidak berkelanjutan.
- Kerugian ekonomi: Mengurangi potensi perikanan dalam jangka panjang dan dapat merusak sektor pariwisata karena hilangnya daya tarik alam bawah laut.
Penegakan hukum
- Kegiatan destructive fishing dilarang keras dan diatur dalam undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1,2 miliar
