Desiminasi Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menjabarkan Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi: a. penggaraman/pengeringan Ikan; b. pengasapan/pemanggangan Ikan; c. pembekuan Ikan; d. pemindangan Ikan; e. peragian/fermentasi Ikan; f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; g. pendinginan/pengesan Ikan; h. pengalengan Ikan; i. pengolahan rumput laut; j. pembuatan minyak Ikan; k. kecap Ikan; l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau m. pengolahan dan pengawetan lainnya. Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l Dengan diberlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan.




