Tangkap Ikan dengan Setrum, Nelayan di Berau Ditangkap
Aksi
penangkapan ikan dengan setrum tersebut dilakukan di Sungai Segah, Kabupaten
Berau, akhir Januari lalu. Selain
menangkap SRY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu
tanpa nama, satu unit mesin ketinting, dua buah aki, satu buah seroyok ikan dan
ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 kilogram. “Pelaku
dan Barang bukti sudah diperiksa lebih lanjut oleh Dit Polairud Polda Kaltim
dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy lewat
keterangan tertulisnya. Irhan
melanjutkan, SRY diduga melanggar Pasal 100B Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja juncto Pasal 8 ayat 1 UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
45 tahun 2009 tentang perikanan. Sejumlah
upaya, kata Irhan sudah dilakukan untuk menekan angka penangkapan ikan ilegal.
Salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat. “Masyarakat sebenarnya sudah
mengetahui kerugiannya, bahkan antar warga juga diminta untuk saling
mengingatkan soal larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen
kami, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan,”
ungkap Irhan. Irhan
meneruskan, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan
penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat
mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan
tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya. Konflik sosial di tengah
masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada
masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum
ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya. “Adanya
kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan
menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya,” tuntas Irhan. (hul)
Sumber: https://news.prokal.co/read/news/13434-tangkap-ikan-dengan-setrum-nelayan-di-berau-ditangkap.html




