GIAT OPERASI PENGAWASAN PERAIRAN ANGGANA DAN SEKITARNYA
Adapun hasil dari tersebut adalah tertangkap tangannya 2 (dua) orang
nelayan bernama Rusdi bin Hardi dan Apriansyah bin Muhammad dengan lokasi perairan Muara Sanga Sanga, mereka melakukan destructive fishing yaitu kegiatan penangkapan
ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan
maupun lingkungannya dengan menggunakan alat setrum. Selanjutnya tim Penegakan
Hukum Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kutai
Kartanegara melakukan
penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah dilakukan introgasi dan pelaku
mengakui atas perbuatannya yaitu melakukan illegal fishing atau destructive
fishing dengan cara menyetrum, tersangka berikut barang buktinya dibawa dan
diamankan ke Mako Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian
Resor Kutai Kartanegara dimana perkaranya akan dilimpahkan kepada Penyidik
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur yang akan melanjutkan
kasus. Seperti diketahui Bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kalimantan Timur H. Irhan Hukmaidy, S.Pi, MP berkomitmen untuk menindak tegas
pelaku destructive fishing.





