Patroli Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Perairan Laut sampai dengan 12 Mil Sesuai Kewenangan Provinsi di Perairan Laut Kabupaten Berau tanggal 20-22 Mei 2025. Patroli yang bersinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Berau dilakukan di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya sesuai amanah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 87 tahun 2016 tentang  Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya yang pengawasannya dilakukan oleh pemerintah provinsi. 


Dalam patroli di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya ini terutama di perairan Muara Pegat masih ada ditemui nelayan menggunakan trawl yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Tindak lanjut yang diberikan adalah memberikan surat peringatan kepada nelayan tersebut. Sedangkan di perairan Balikukup mendapati nelayan yang menggunakan kompresor dalam menangkap ikan, seperti diketahui penggunaan kompresor untuk menangkap ikan di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kompresor termasuk dalam kategori alat bantu penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Tindak lanjutnya adalah menyita kompresor tersebut dan dibuatkan berita acara penyerahan alat penangkapan ikan secara sukarela.


KONTAK DKP
STATISTIK
Total Visitor
Hari Ini
Pengunjung Online
Tahun Lalu
© DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR