Patroli Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya
Dalam patroli di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya ini terutama di perairan Muara Pegat masih ada ditemui nelayan menggunakan trawl yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Tindak lanjut yang diberikan adalah memberikan surat peringatan kepada nelayan tersebut. Sedangkan di perairan Balikukup mendapati nelayan yang menggunakan kompresor dalam menangkap ikan, seperti diketahui penggunaan kompresor untuk menangkap ikan di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kompresor termasuk dalam kategori alat bantu penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Tindak lanjutnya adalah menyita kompresor tersebut dan dibuatkan berita acara penyerahan alat penangkapan ikan secara sukarela.







