GIAT PENGAWASAN PERAIRAN LAUT BONTANG DAN SEKITARNYA
Dalam giat ini didapati aktifitas 3 kapal nelayan yang menggunakan trawl
di perairan Santan. Sesuai Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan nomor 18 Tahun 2021 bahwa alat tangkap trawl
termasuk jenis alat tangkap yang dilarang. Tindakan selanjutnya melakukan pendataan
terhadap nelayan tersebut dan melakukan penyitaan trawl yang nantinya akan
dimusnahkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan Merupakan
Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.










